Pengertian Administrasi dan Administrasi Negara/Publik

/
0 Comments

Pengertian Administrasi

Arti Sempit
Pengertian Administrasi dalam artis sempit biasa disamakan dengan tata usaha (TU).

Arti Luas
  • Kegiatan yang bersifat Clerical = Clerk/juru tulis yang meliputi:
  1.  KORESPONDENSI, surat menyurat, pengiriman informasi secara tertulis mulai dari penyusun, penulisan, pengiriman.
  2. EKSPEDISI, aktivitas mencatat setiap informasi yang diterima, dikirim baik untuk kepentingan intern maupun ekstern.
  3. PENGARSIPAN, pengaturan dan penyimpanan informasi secara cepat dan mudah.
  • Suatu daya upaya manusia yang kooperatif, yang mempunyai tingkat rasional tinggi (Dwight Waldo)
  • Keseluruhan proses dari aktivitas-aktivitas pencapaian tujuan secara efisien dengan melalui orang lain (Stephen P. Robbins)
  • Proses umum pada setiap usaha kelompok-kelompok baik pemerintah atau swasta, sipil, militer dalam ukuran besar atau kecil (Leonardo D. White)
  • Keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dua orang/lebih yang terlibat dalam bentuk usaha kerja sama demi terciptanya tujuan yang ditentukan sebelumnya (Sondang P. Siagian)
 Secara Etimologis:
  • Bahasa Inggris: Administration, to administer, berarti mengelola
  • Bahasa Belanda: Administratie, yang mencakup tata usaha, manajemen dari kegiatan organisasi dan manajemen sumber daya.

Unsur Pokok
  1. Dua manusia atau lebih
  2. Kerja sama
  3. Tujuan
  4. Tugas/Kegiatan
  5. Sarana/alat
 Kriteria Pokok
  1. Rasionalitas
  2. Efektivitas, Hasil Guna
  3. Efisiensi, Daya Guna

Demikianlah pengertian administrasi yang perlu kalian ketahui, sekaligus unsur pokok dan kriteria pokoknya, sebelum tau jauh mengenai administrasi publik. Seperti yang telah dibahas pada postingan sebelum-sebelumnya, Administrasi negara tidak bisa dilepaskan dari dua bidang ilmu, yaitu administrasi/manajemen serta politik (sebagai pengertian dari negara itu sendiri). Dari situ, kamu pasti sudah bisa menyimpulkan maksud administrasi negara itu kan??
Administrasi negara adalah segala upaya atau keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan untuk mengelola sumber daya negara guna mencapai tujuan negara. Jika diuraikan berdasarkan unsur pokok administrasi, maka pengertian administrasi negara menjadi:
Kerjasama antara berbagai lembaga pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) untuk mencapai tujuan negara yang tertera di paragraf IV Pembukaan UUD 1945. Adapun kegiatan dan tugasnya dibagi sesuai bidang (ekonomi, sosial, politik, hukum, dll) dalam hal pembangunan, pendayagunaan, penataan, reformasi, mulai dari perencanaan hingga kotrol dan pengawasan, dengan sarana/alat berupa aparat pemerintah itu sendiri (sumber daya manusia), peralatan kantor yang digunakan hingga informasi yang digunakan untuk pengambilan keputusan.

Sampai di sini pembahasan tentang Administrasi dan Administrasi negara. Jika ada pertanyaan, sanggahan, kritikan maupun saran bisa di sampaikan di kolom komentar. Terima kasih sudah menyempatkan membaca dan berkomentar.


You may also like

Tidak ada komentar: